Banyak orang berpikir bahwa setelah membeli asuransi jiwa, mereka otomatis terlindungi seumur hidup. Padahal, polis asuransi memiliki berbagai status yang bisa mempengaruhi perlindungan Anda. Jangan sampai Anda baru menyadari polis tidak aktif saat ingin mengajukan klaim! Berikut adalah tujuh status polis yang wajib Anda pahami agar perlindungan tetap terjaga.
1. ✅ Polis Aktif (In Force)
- Polis dalam keadaan aktif dan perlindungan berlaku, ini adalah status yang paling ideal!
- Pemegang polis membayar premi sesuai jadwal.
- Jika terjadi klaim yang sah, manfaat asuransi pasti dibayarkan tanpa kendala.
- Untuk menjaga status ini, pastikan untuk tidak melewatkan pembayaran premi dan selalu mengikuti syarat yang ditentukan dalam polis.
2. 🕒 Masa Tenggang (Grace Period)
- Periode setelah jatuh tempo pembayaran premi, tetapi premi belum dibayarkan.
- Biasanya berlangsung 30-60 hari, tergantung produk asuransi.
- Jika terjadi klaim dalam masa tenggang, manfaat masih bisa dibayarkan, tetapi premi tertunggak mungkin akan dipotong dari klaim tersebut.
- Jika premi tetap tidak dibayar setelah masa tenggang, polis akan menjadi lapse.

3. ⚠️ Polis Lapse (Tidak Aktif)
- Polis menjadi tidak aktif karena premi tidak dibayar setelah masa tenggang berakhir, ini adalah status yang wajib dihindari!
- Tidak ada perlindungan asuransi, jika terjadi klaim maka tidak bisa dibayarkann.
- Jika pemegang polis ingin mengaktifkan kembali, biasanya harus melalui proses revival (pemulihan polis) dengan membayar premi tertunggak dan mungkin pemeriksaan ulang kesehatan.
- Untuk menghindari ini, selalu pastikan pembayaran premi dilakukan tepat waktu atau gunakan sistem autodebet agar tidak terlewat.
4. ♻️ Reinstated (Diaktifkan Kembali setelah Lapse)
- Polis yang sudah lapse dihidupkan kembali dengan syarat tertentu.
- Pemegang polis harus membayar premi tertunggak.
- Mungkin perlu melewati pemeriksaan kesehatan ulang atau syarat tambahan dari perusahaan asuransi.
5. 💰 Paid-Up (Polis Berbayar Penuh)
- Polis tetap aktif meskipun tidak ada lagi kewajiban membayar premi.
- Biasanya terjadi jika pemegang polis telah membayar premi dalam periode tertentu sesuai kontrak (misalnya "bayar 10 tahun, proteksi seumur hidup").
- Jika terjadi klaim yang sah disaat status polis ini, maka manfaat asuransi pasti dibayarkan sesuai dengan ketentuan polis.
6. 🔄 Surrendered (Ditebus / Dibatalkan oleh Pemegang Polis)
- Pemegang polis membatalkan polis sebelum masa pertanggungan berakhir dan menerima nilai tebus (surrender value).
- Berlaku untuk polis yang memiliki nilai tunai seperti asuransi jiwa tradisional atau unit link.
- Jika polis sudah surrendered, perlindungan berhenti dan tidak bisa diklaim lagi.
7. 🚫 Polis Berakhir (Matured atau Terminated)
- Polis tidak lagi berlaku dan perlindungan berhenti selamanya.
-
Bisa terjadi karena:
- Tertanggung meninggal dunia dan manfaat sudah dibayarkan.
- Polis lapse dan tidak dipulihkan dalam batas waktu yang diperbolehkan.
- Polis sudah mencapai masa akhir pertanggungan (misalnya asuransi berjangka 20 tahun yang sudah selesai).
- Jika polis memiliki nilai tunai, pemegang polis bisa menarik nilai tunai tersebut setelah polis berakhir.

Kesimpulan
Memahami status polis asuransi Anda sangat penting untuk memastikan perlindungan tetap berjalan. Jangan sampai Anda merasa sudah terlindungi, tetapi ternyata polis dalam kondisi lapse atau bahkan terminated!
Selalu cek status polis secara berkala, bayar premi tepat waktu, dan konsultasikan dengan agen asuransi Anda jika ada hal yang kurang jelas.
Asuransi adalah perlindungan jangka panjang, jadi pastikan Anda tetap berada dalam status yang aman! Sudah cek status polis Anda hari ini? Jangan sampai terlambat!